Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Reshuffle Fungsi Perum Bulog Dalam Stabilkan Harga

18 Juni 2015   08:08 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:44 213 0
Pada tahun 2003, Presiden Megawati merombak bentuk Bulog dari yang sebelumnya lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) menjadi perum. Presiden Megawati melihat Bulog harus diselamatkan. Apabila tetap sebagai LPND, Bulog hanya menjadi lembaga di tingkat pusat, sedangkan cabangnya di provinsi dan kabupaten diserahkan kepada pemerintah daerah, seperti Badan Koordinasi Keluarga Bencana Nasional (BKKBN). Perum Bulog diberi waktu lima tahun untuk menyiapkan diri menjadi perusahaan yang kegiatannya tidak tergantung dari tugas pemerintah. Namun, sampai detik ini, Perum Bulog kegiatannya masih menggantungkan diri pada tugas-tugas pemerintah. Di lain pihak, kompetitor Bulog bergerak dengan cepat berkembang dan sekarang sudah mulai ”mendikte” pasar. Buktinya, ketika Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres No 5 Tahun 2015 dengan menetapkan harga pokok pembelian (HPP) untuk gabah kering panen Rp 3.700 per kilogram, mereka memasang harga di atas Rp 4.000. Ketika pengadaan seret, pemerintah panik dan akhirnya berujung pada penggantian direksi Perum Bulog yang baru bekerja tiga bulan setelah Inpres Perberasan terlambat diteken.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun