Terhitung sejak 4 Oktober 2023 tiktok shop resmi ditutup oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian perdagangan Republik Indonesia, hal tersebut menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri perdagangan RI nomor 31 tahun 2023 yang melarang platform media sosial berperan ganda sebagai E-commerce. Tentu hal ini mengejutkan banyak pihak terutama pihak yang bersangkutan langsung yaitu tiktokshop, para afiliator dan tentu para pemilik toko online yang berjualan melalui platform tersbut, sebelumnya ramai desakan dari Masyarakat kepada pemerintah untuk melakukan penutupan pada platform-platform penjualan digital karena dinilai mematikan para UMKM di Indonesia, salah satu alasannya karena harga yang ditawarkan jauh dibawah harga normal.
KEMBALI KE ARTIKEL