Metrotvnews.com, Jakarta: Birokrasi diminta untuk tidak dilibatkan dalam proses politik di daerah. Pasalnya, birokrasi harus bekerja melayani kepentingan publik luas dan bukan penguasa atau partai politik.
"Saya akan bikin surat supaya jangan ada politisasi birokrasi itu. Birokrasi biar jadi birokrasi," ungkap Menteri Dalam Negeri Gamawan di Jakarta, Senin (24/10).
Gamawan menambahkan, selain melalui surat edaran, ia juga memasukkan poin tersebut ke dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 32/2004 tentang otonomi daerah. Sehingga, jika calon kepala daerah terutama incumbent menggunakan bawahannya untuk kampanye, ia melawan UU.Mengenai pengawasannya, Gamawan mengakui hal tersebut sulit apabila hanya dilakukan pemerintah pusat. Karena itu, ia berharap media massa untuk bisa bantu mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkada. "Selain itu, peran DPRD harus diefektifkan karena pengawasan riil ada di daerah masing-masing," ujarnya. Mengenai seringnya agenda kampanye terselubung melalui spanduk atas nama kepala daerah, Gamawan berharap hal itu lebih bisa diawasi. "Sebenarnya setelah pilkada bisa diaudit sebab sistemnya sudah ada. Ada akuntan independen dan audit BPK akhir tahun," ungkapnya.
Bila kita cermati, sering terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan calon kepala daerah yang incumbent memanfaatkan bawahan untuk melakukan kampanye atau menjadi tim sukses. Selain itu memanfaatkan fasilitas-fasilitas dinas untuk kegiatan kampanye. Semoga saja daerah-daerah lain melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Jakarta. Kapan lagi kita melaksanakan Demokrasi yang baik.