Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di tanggal 30 Desember 2022 lalu, banyak bermunculan suara-suara skeptis dari masyarakat, baik itu pencari kerja, maupun pemberi kerja, karena dianggap bagaikan pedang bermata dua, disatu sisi menguntungkan satu pihak, namun disisi lain sangat merugikan.
KEMBALI KE ARTIKEL