Bergulirnya rencana pemerintah untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer mulai tahun 2023 menuai banyak komentar dan menjadi
trending topic di jagat media sosial. Imbas dari penerapan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana di lingkungan pemerintahan tidak akan ada lagi istilah tenaga honorer, yang ada hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS atau ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuat sebelum undang-undang tersebut benar-benar diterapkan di tahun 2023, banyak instansi rame-rame merekrut tenaga honorer.
KEMBALI KE ARTIKEL