Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Permendikbudristek PPKS Nomor 30/2021, Demi Masa Depan Kampus Tanpa Kekerasan Seksual

16 November 2021   11:05 Diperbarui: 16 November 2021   11:23 286 3
"Saya punya tiga puteri, yang paling tua masih umur empat tahun, saya selalu punya bayangan bahwa dalam sepuluh tahun lagi mereka akan menanyakan saya, 'Bapak, ngapain sih buat melindungi kita waktu jadi menteri?' dan permen ini akan menjadi jawaban saya kepada anak-anak puteri saya, bahwa saya telah melakukan apapun yang bisa saya lakukan, untuk melindungi mereka dan generasi muda kita ke depan". Itulah alasan mengapa Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim harus membuat dan mengaplikasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun