Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat, disebutkan bahwa
"Pemerintah negara Indonesia terbentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Adalah sudah menjadi tugas Pemerintah untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempertahankan Nusantara, serta mengelola segala Sumber Daya Alam yang ada di dalamnya untuk kemakmuran seluruh Rakya Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL