Dana desa sendiri tujuannya sangat mulia, dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat, ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL