Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhir-akhir ini sedang gencar-gencarnya memberikan pelatihan perlindungan bagi Guru diseluruh tanah air yang sedang melaksanakan tugas-tugasnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lalu dipertegas dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dimana ditegaskan bahwa "Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan, wajib memberikan perlindungan terhadap Guru dalam melaksanakan tugas".
KEMBALI KE ARTIKEL