Menurut Permendikbud No. 75 Tahun 2017, fungsi dan peranan komite sekolah adalah meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan dengan prinsip gotong royong, jelas, transparan dan akuntabel. Namun, tidak sedikit para komite di sekolah negeri memanfaatkan posisi komite sekolah yang faktanya hanya sebagai mitra dalam meningkatkan pelayanan pendidikan bersama dengan pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah untuk bertindak lebih jauh dari fungsinya sebagai mitra dalam peningkatan kualitas pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL