Ketika Pemerintah memutuskan mengalihkan pengelolaan SMA dan SMK ke Provinsi sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2014, ketika itu banyak pro dan kontra, mengapa? Dan ketika itu juga bagi saya terbayang apakah birokrasi yang selama ini kita kenal bertele-tele akan semakin mudah? Apakah sistem yang akan diterapkan lebih
simpel dan transparan? Semua jawaban itu terkuak juga setelah per 1 Oktober 2016 pengelolaan SMA dan SMK se Indonesia resmi ditangani oleh Provinsi masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL