NARKOBA (Narkotika, psikotropika, dan bahan-bahan adiktif).Dalam UU 35/2009 Tentang  Narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan atau  mengurangi rasa nyeri Contoh: Heroin, sabu, ekstasi, ganja, morfin. Lalu Psikotropika dapat menyebabkan psikoaktif melalui pengaruh pada susunan syaraf pusat dan menybabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku Contoh: Lexotan, happy five, diazepam. Sedangkan bahan-bahan adiktif bukan termasuk narkotika  atau psikotropika namun yang berpangaruh pada kerja otak Contoh: Alkohol, inhalan atau lem, rokok
KEMBALI KE ARTIKEL