Informasi dihimpun, Â Senin 27 Juni 2023, galian C di sepanjang Sungai Batang Natal Desa Kampung Sawah diduga merusak lingkungan. Warga menyebutkan, beroperasinya kapal keruk pasir di lokasi tersebut menyebabkan abrasi sungai.
"Abrasi tebing sungai secara masif terjadi menyebabkan tanaman dan lahan warga longsor ke sungai. Ini menyebabkan kesengsaraan bagi warga di sini," kata perwakilan warga, Ariansyah.
Disebutkannya, kapal keruk beroperasi mengeruk pasir tanpa batasan wilayah terindikasi melanggar aturan.
"Kapal keruk sekali angkut mencapai 20 kubik pasir. Satu hari bisa 24 jam beroperasi tanpa ada batasan wilayah pula," katanya.
Warga lainnya, Marhalim, menyebutkan keresahan masyarakat sudah berlangsung lama sejak beroperasinya kapal keruk milik CV Par T tersebut. Untuk itu, masyarakat menyampaikan keluhan mereka dengan menyurati Gubsu dan Ketua DPRD Sumut.
"Kami membuat surat berisi pernyataan penolakan disertai tandatangan sekira 70-an warga Desa Kampung Sawah. Pernyataan dan tandatangan ini sebagai keseriusan kami agar Gubsu juga menolak beroperasinya galian C di Desa Kampung Sawah ini," kata Marhalim.
Untuk itu, warga meminta Gubsu Edy Rahmayadi  dan Ketua DPRD Sumut menolak izin galian C yang merusak lingkungan di sepanjang Sungai Batang Natal di Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Mandailing Natal.