Informasi dihimpun, Jumat 7 April 2023 Kecamatan Medan Maimun melaksanakan seleksi pengangkatan Kepling yang prosesnya dilakukan sejak dua bulan terakhir. Pada Kamis 6 April 2023, hasil seleksinya diumumkan Camat Medan Maimun Tommy Sidabalok.
Namun prosesnya ditengarai banyak melanggar Perda dan Perwal Kota Medan nomor 21 tahun 2001 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.
Di antaranya Kepling yang terpilih dan diangkat Camat ternyata tidak berdomisili di lingkungannya. Bahkan berdomisili di luar Kecamatan Medan Maimun.
"Contohnya Lingkungan 2 Kelurahan Sukaraja Medan Maimun. Kepling yang diangkat domisilinya malah di Kecamatan Medan Johor," kata Ario Panggabean, warga Medan Maimun.
Kemudian Lingkungan 6 Kelurahan Sukaraja Medan Maimun. Kepling yang diangkat bernama Yusdiana berdomisili di Kecamatan Medan Kota.
"Kecamatan dan Kelurahan seolah tidak teliti menjalankan aturan. Peraturan Walikota sendiri saja dikangkangi, apalagi hak-hak kami sebagai warga," kata Ario.