Waspadai legalitas sistem dan lembaga pendidikan di negara kita, banyak sekolah dan perguruan tinggi yang menawarkan jasa pendidikan tetapi didalam prosesnya tidak mencerminkan budaya pendidikan sesuai standar hukum pemerintah atau dengan kata lain sekarang
"Badan Hukum Pendidikan tapi tidak Ber-Hukum". Hal ini terjadi karena tujuan utama para oknum pendiri pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi adalah sebuah gengsi, keuntungan/bisnis, dan berbagai alasan selain tujuan yang sebenarnya sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Tinggi bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Selain itu ini bukti dan gambaran bahwa luputya pengawasan pemerintah baik sengaja atau tidak sengaja sudah mengancam rusaknya bangsa dalam hal keterbelakangan pendidikan dan pengetahuan. Banyak pengamat pendidikan dan buku-buku tentang realita dalam dunia pendidikan saat ini, baik di lingkup sekolah maupun perguruan tinggi mengungkapkan tentang problema yang terjadi. Salah satunya adalah buku “Pembodohan Siswa Tersistematis“, penulis M. Joko Susilo sangat terperinci memberikan refleksi dan cermin bagi bobroknya dunia pendidikan kita saat ini baik sekolah maupun perguruan tinggi. Tanpa disadari pula hal itu tidak lain adalah bentuk dari pembunuhan karakter putra-putra bangsa. Perdebatan perubahan kurikulum tanpa dasar hukum dan teori yg kuat, sertifikasi dosen, kompetensi mahasiswa, mahalnya biaya sekolah/kuliah, rendahnya penghargaan terhadap dosen, tidak ada beasiswa bagi yang berprestasi dan kurang mampu yang adalah sederatan dilema dunia pendidikan yang sekaligus terjerumus sebagai media proses pembodohan terhadap peserta didik.
KEMBALI KE ARTIKEL