Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pandangan Kritis terhadap Pelarangan TikTok untuk Jual Beli oleh Pemerintah Pusat

19 Agustus 2024   17:15 Diperbarui: 19 Agustus 2024   17:28 86 1
Pada beberapa bulan terakhir di tahun 2023, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang aplikasi TikTok untuk bertransaksi jual beli di platformnya. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai praktik perdagangan di aplikasi tersebut yang dianggap belum sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk melindungi pelaku usaha lokal dari persaingan yang dianggap tidak sehat di era digital.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun