Pada beberapa bulan terakhir di tahun 2023, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang aplikasi TikTok untuk bertransaksi jual beli di
platformnya. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai praktik perdagangan di aplikasi tersebut yang dianggap belum sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk melindungi pelaku usaha lokal dari persaingan yang dianggap tidak sehat di era digital.
KEMBALI KE ARTIKEL