Seperti yang kita ketahui bahwa tugas atau peran dari Pendamping Kemasyarakatan melalui instansinya adalah melakukan pembimbingan, pendampingan, membuat penelitian kemasyarakatan, penyusunan program binaan serta melakukan pengawasan terhadap narapidana dan juga anak yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Sebagai bagian dari subsistem peradilan pidana, pada dasarnya lembaga Pendamping Kemasyarakatan juga memiliki andil besar dalam mewujudkan pelaksanaan keadilan restoratif.
KEMBALI KE ARTIKEL