Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

20 Desember 2022   21:56 Diperbarui: 20 Desember 2022   22:20 1025 0
Mendapatkan perlakuan yang baik dan dilindungi hak-haknya adalah apa yang seharusnya didapatkan oleh seseorang yang sedang menjalani masa tahanan karena sanksi hukum yang harus dijalaninya. Bagaimanapun juga mereka tetaplah bagian dari Warga Negara Indonesia yang mempunya hak atas itu semua sama dengan masyarakat umum lainnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun