Secara normatif, konsumen Indonesia begitu disanjung. Diposisikan bak raja, dan diberikan hari khusus untuknya. Tak tanggung-tanggung, ada tiga hari untuk konsumen, pertama hari hak konsumen sedunia yang selalu diperingati setiap 15 Maret. Kedua, era kepemimpinan SBY menerbitkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (20 April). Tak cukup sampai disitu, konsumen (dengan sebutan lain -- pelanggan) disanjung oleh produsen dengan menetapkan 4 September sebagai hari pelanggan nasional. Kurang hebat apa coba?.
KEMBALI KE ARTIKEL