Sabtu, 13 Februari 2021 Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disesase, seperti dirilis
KOMPAS.com.
KEMBALI KE ARTIKEL