Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

PM 1 Boleh, Asal ke P2B

15 November 2013   20:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:07 4074 0

Masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan membangun kini semakin cerdas dan pintar, hal ini terbukti dengan banyak pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan. Sesuai Pergub Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan Gedung,bahwa sanksi kegiatan membangun dari bangunan yang melanggar pertama adalah berupa Surat Peringatan (SP),maka sanksi ini dianggap sepele, Biasanya Penyelenggara bangunan baik pemilik,pemborong atau penyerta bangunan tidak mematuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh seksi P2B kecamatan. Menunggu adanya surat panggilan (SP)adalah awalnya timbul masalah. Dan jika tidak ada surat panggilan,maka masyarakat yang melaksanakan kegiatan membangun merasa aman apalagi sudah berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat yang kemudian akan dilanjut PM1 (Red.surat pengantar dari kelurahan) dan ada temuan wartawan MPP pengantar tersebut tanpa dilanjut ke P2B Kecamatan setempat. Bahkan ada yang menganggap kalau PM1(surat pengantar lurah) dianggap cukup untuk melaksanakan kegiatan membangun. Maka kebanjiran dan sudah mau roboh menjadi alasan pemilik bangunan pada saat mengajukan surat pengantar Rt/Rw ke Kelurahan untuk minta PM1 yang tidak dilanjut ke seksi P2B Kecamatan setempat ,apalagi sudah merasa ada yang membekingi kegiatannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun