Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Keharmonian Sistem Multipartai dengan Keberagaman di Indonesia

9 April 2020   22:21 Diperbarui: 9 April 2020   23:27 1256 0
Dalam sebuah sistem politik  terdapat sebuah sub sistem salah satu sub sistem tersebut adalah partai politik. Jika kita melihat dalam undang undang nomer 2 tahun 2008 tentang partai politik, mendifinisikan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak, Juga cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Carl J. Friedrich dalam bukunya constitutional government and democracy menjelaskan bahwa partai politik adalah partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun