Dalam sebuah Negara Demokrasi fungsi “Chekc and Balances” harus terjadi antara lembaga-lembaga tinggi negara berdasarkan perannya masing-masing. Semua Kebijaksanaan (Policy) yang dikeluarkan oleh eksekutif harus dapat diawasi oleh Parlemen, begitu pula sebaliknya dikala terjadi masalah di Lembaga Tinggi Negara lainnya Peremerintah (Presiden) harus dapat menjadi “Problem Solver” atas masalah yang terjadi, sebagai contoh ketika terjadi mentok Pembahasan di Parlemen mengenai Pilkada mantan Presiden SBY segera mencari solusi alternatif dengan dikeluarkannya PERPU Pilkada yang akhirnya dapat diterima semua Pihak di Parlemen.