Pada tanggal 19 Juli 2017, Pemerintah dalam hal ini kemenkumham menetapkan kebijaksanaan untuk membubarkan organisasi massa , Hisbut Tahrir Indonesia. Â Ada tiga alasan pembubaran oleh Menkopolkam Wiranto waktu itu
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.