Mahkamah Agung mengabulkan gugatan
judicial review yang dilayangkan Rachmawati atas Pasal 3 Peraturan KPU No. 5 tahun 2019. Pasal yang berisi --salah satunya-- penetapan hasil pilpres tersebut dianggap sebagai norma baru yang bertentangan dengan UU Pemilu No. 7 tahun 2017 (
kompas.com, 7/ 7/ 2020).
KEMBALI KE ARTIKEL