Rencana aksi berkabung
 Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat atau GNKR oleh PA 212 untuk korban aksi perusuh 21-22 Mei besok perlu dicermati. Bahkan jika berpotensi menimbulkan mudarat misalnya mengganggu arus lalu-lintas, kepolisian tidak perlu memberikan izin terhadap aksi yang akan digelar di depan Bawaslu tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL