Blind Spot kendaraan adalah bidang pandang yang tidak terlihat, penyebabnya bisa dari bentuk dan dimensi yang terlalu besar atau muatan kendaraan yang berlebihan. Blind spot ini menjadi titik lemah dalam berkendara pasalnya blind spot juga dipercaya sebagai salah satu faktor utama penyebab kecelakaan. RUU Kesehatan Omnibuslaw (RUU OBL) memiliki karakteristik diatas yang membuat area blind spot semakin besar. RUU Kesehatan mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU, dengan metode
“Kapal Keruk” dan
SKS (Sistem Kebut Semalem) membuat analisis 487 pasal dan 3.210 DIM membuat kita makin gagal fokus. Muatan utama RUU OBL adalah
membangun ekosistem investasi di bidang kesehatan, artinya UU ini sebagai pintu masuk kapitalisme global untuk lebih kuat mencengkeram kedalam bumi Indonesia. Blind spot paling berbahaya adalah kerawanan data genomik yang diambil melalui
BGSi (Biomedical & Genome Science Initiative). Menkes berupaya menerapkan data genomika dałam skrining status kesehatan dan penerapannya akan menghasilkan precision medicine.
Ambisi Menkes merupakan buah simalakama, disatu sisi pengembangan keilmuan terkait genome merupakan suatu kebutuhan tetapi aplikasinya dalam precision medicine tetap harus mengikuti EBM (Evidence Base Medicine) yang berarti bukti ilmiah terbaik saat ini harus secara sadar dan masuk akal menjadi dasar keputusan dalam pengobatan setiap pasien. Jadi tidak serta merta output dari pemeriksaan
WGS (Whole Genome Sequencing) menjadi dasar pengobatan.
Keniscayaan Proxy War
KEMBALI KE ARTIKEL