Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar mengatakan Obligasi merupakan alternatif yang dapat dipilih oleh investor dengan imbal hasil yang lebih menarik dari pada bunga deposito, di mana investor yang menghendaki investasi yang sesuai dengan aturan atau syariat Islam, maka dapat memilih obligasi syariah yang mengikuti syariat dalam cara kerjanya atau dikenal dengan sukuk.
KEMBALI KE ARTIKEL