Masih ingatkah kalian dengan asas-asas Pemilihan Umum (Pemilu) yang sering diajarkan guru saat kita duduk di bangku sekolah dasar? Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat 1, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Itulah yang menjadi asas-asas pelaksanaan pemilu yang kemudian disingkat
Luber dan Jurdil. Pemilu seringkali dijadikan tolak ukur kesuksesan negara dengan sistem demokrasi seperti Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL