Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja adalah peraturan pemerintah yang dikeluarkan untuk menggantikan undang-undang yang sudah ada. Perppu Cipta Kerja dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia di tengah pandemi COVID-19.