Kasus ini mendapat sorotan luas karena koperasi tersebut menjanjikan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah yang adil dan transparan, namun gagal menjaga kepercayaan masyarakat. Banyak nasabah mengaku mengalami kerugian besar, dan beberapa koperasi di bawah label syariah ini kini berada dalam investigasi karena diduga menyalahgunakan dana yang dikelola. Regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi, dikritik karena dianggap kurang ketat dalam pengawasan dan regulasi koperasi berbasis syariah, yang seharusnya menjunjung tinggi akuntabilitas.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa sektor ekonomi syariah dapat disalahgunakan jika tidak diatur dan diawasi dengan ketat, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.