NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada individu atau entitas yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan untuk keperluan administrasi dan transaksi perpajakan. Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan atau melakukan aktivitas ekonomi yang memenuhi syarat pajak wajib memiliki NPWP. Ini merupakan kewajiban hukum dan penting untuk mematuhi peraturan perpajakan serta memfasilitasi berbagai transaksi dan layanan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL