Peraturan KPU atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau eks koruptor menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam pemilu 2019 resmi diundankan yang mana aturan itu telah ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada Senin 3 Juli 2018 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL