Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan dan memerintahkan penundaan Pemilu 2024 (Kamis, 2/3/2022). Atas keputusan hakim itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.
KEMBALI KE ARTIKEL