Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Menjaga Kredibilitas Kepolisian: Tindakan yang Tepat Saat Pelanggaran Kode Etik Terjadi

20 Februari 2023   14:51 Diperbarui: 20 Februari 2023   15:17 201 6
Agak sulit rasanya mencerna logika bahwa Richard Eliezer diwacanakan dapat bekerja kembali di kepolisian. Dia berpeluang kembali bekerja ke kesatuannya, Korps Brimob Polri. Padahal ia telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam waktu dekat, ia akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Yaitu atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Seorang polisi yang membunuh karena dipaksa dan diancam oleh atasannya masih dianggap melanggar hukum dan kode etik profesi polisi. Sebagai penegak hukum, polisi harus menaati hukum dan tidak boleh melakukan kekerasan atau tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Baik atas tekanan dari atasannya, atau karena alasan apapun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun