Satresnarkoba yang bergabung dengan Dir Polair Polda Kepri  dalam satgas Merah Putih Pada Hari Sabtu tanggal 09 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB di Perairan Laut Sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang-Kota Batam melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Kapal Speed Boat yang dibawa oleh pelaku  dan di temukan Narkotika Jenis sabu yang disembunyikan pada tempat duduk yang menyatu dengan  body speed Boat kemudian Tim membuka kursi menggunakan gerinda didapati barang terlarang dengan 1 Tersangka berinisial EH (40 Tahun). dengan total keseluruhan berjumlah 30 Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang Seberat 31,552 Kg
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan Modus Pelaku menyembunyikan Narkotika jenis sabu di tempat duduk yang menyatu pada body speed Boat, Apabila Narkotika jenis shabu ini berhasil di edarkan dapat di Asumsikan 1 gram dipakai oleh 10 orang, sehingga Polresta Barelang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 315.520 jiwa manusia, dan dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 47 Miliar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp1,5 juta per gram," ungkapnya
Keberhasilan menggagalkan narkotika jenis sabu seberat 31.55 Kg, Riko selaku Ketua PJMI dan kepada awak media memberikan Apresiasi atas kinerja Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., M.H.," ungkapnya.
Riko juga menambahkan Kinerja Satnarkoba Polresta Barelang yang berhasil mengagalkan kita beri Apresiasi setinggi tingginya karena generasi muda terselamatkan oleh Aksi Satnarkoba," Ujarnya.(Red)