Kepolisian Negara Republik Indonesia mengemban tugas-tugas pokok sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Yaitu (1) Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, (2). Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, (3) Penegakan hukum. Selain itu, terdapat 16 program prioritas bapak Kapolri khususnya point ke-5 yaitu Pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selanjutnya terdapat pula, delapan
Commander Wish bapak Kapolda Jawa Timur khususnya point ke- 6 yaitu Penguatan sinergi polisional.
KEMBALI KE ARTIKEL