Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Optimalisasi Pemolisian Masyarakat Memberikan Rasa Aman, Nyaman dan Pemantapan Kinerja Harkamtibmas

13 Maret 2023   13:55 Diperbarui: 15 Oktober 2023   11:31 452 8
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengemban tugas-tugas pokok sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Yaitu (1) Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, (2). Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, (3) Penegakan hukum. Selain itu, terdapat 16 program prioritas bapak Kapolri khususnya point ke-5 yaitu Pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selanjutnya terdapat pula, delapan Commander Wish bapak Kapolda Jawa Timur khususnya point ke- 6 yaitu Penguatan sinergi polisional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun