Pajak adalah nilai ekonomi yang diterima oleh pemerintah dan otoritas pajak di bawah pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh undang-undang (Cetin Gerger et al., 2019). Secara fungsional, pajak tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan pemerintah guna membiayai belanjanya, melainkan juga untuk berkontribusi pada redistribusi pendapatan, stabilisasi ekonomi, dan alokasi sumber daya, yang secara simultan akan menciptakan pertumbuhan ekonomi (Stoilova, 2017). Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang memiliki fungsi strategis untuk menopang pelbagai aktivitas ekonomi suatu negara.
KEMBALI KE ARTIKEL