Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan cara mengeksploitasi kesenjangan (gap) dan ketidaksesuaian (mismatch) peraturan perpajakan. Praktik BEPS dilakukan dengan cara (1) membuat keuntungan serendah-rendahnya atau tidak ada keuntungan sama sekali demi kepentingan perpajakan; dan (2) mengalihkan keuntungan yang dimiliki ke yurisdiksi atau negara dengan tarif pajak lebih rendah. Berikut adalah studi kasus kualitatif dan kuantitatif mengenai BEPS.
KEMBALI KE ARTIKEL