Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Brigjen Mukti Juharsa Terseret dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

23 Agustus 2024   16:56 Diperbarui: 23 Agustus 2024   19:03 72 0
Nama Brigjen Mukti Juharsa mencuat dalam persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kesaksian yang diberikan oleh Ahmad Samhadi, General Manager PT Timah Tbk, menyebutkan bahwa Mukti Juharsa, yang saat itu berpangkat Komisaris Besar (Kombes), berperan sebagai admin grup WhatsApp bernama 'new smelter' pada tahun 2016.

Grup WhatsApp 'new smelter' ini, menurut Samhadi, diciptakan untuk memperlancar komunikasi antara PT Timah dan perusahaan smelter swasta yang berhubungan dengan pengelolaan komoditas timah. Grup ini melibatkan dua anggota kepolisian, perwakilan PT Timah, dan beberapa perwakilan perusahaan smelter, yang diduga memiliki keterkaitan erat dalam proses tata niaga timah.

Upaya konfirmasi oleh Tempo terhadap Mukti Juharsa melalui pesan dan telepon tidak mendapatkan tanggapan, menyisakan tanda tanya besar terkait keterlibatannya dalam kasus ini.

Harli, yang mewakili kejaksaan, menjelaskan bahwa meskipun nama Mukti Juharsa disebut dalam persidangan, hal tersebut tidak serta-merta menjadikannya saksi. "Nama yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut. Pemanggilan sebagai saksi hanya dilakukan jika nama tersebut tercantum dalam berkas perkara," terang Harli.

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis dengan tegas membantah tuduhan terkait dugaan pungutan CSR. Harvey Moeis, yang bertindak sebagai wakil dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT), didakwa bersama 21 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Kasus ini semakin rumit dengan nama-nama penting yang muncul, membuat masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut. Diharapkan proses persidangan ini dapat berjalan dengan transparan dan mengungkap seluruh kebenaran, serta menegakkan keadilan secara adil dan merata.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun