Sudah menjadi impian para pelaku usaha untuk dapat melakukan pendirian perusahaan dalam melangsungkan kegiatan usaha yang dijalankannya. Pendirian perusahaan yang dilakukan tersebut dapat berbentuk
Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan istilah CV, Koperasi, ataupun Persekutuan Perorangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL