Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Cuti Haid, Hak Pekerja Perempuan yang Masih Terabaikan

24 Juli 2018   09:33 Diperbarui: 24 Juli 2018   21:10 2100 3
Secara umum, setiap pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi tertentu dilindungi oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ada pula berbagai jenis peraturan tambahan lain yang berbentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan menteri, dan sebagainya, yang mengatur hal-hal tertentu dalam pekerjaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun