Secara umum, setiap pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi tertentu dilindungi oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ada pula berbagai jenis peraturan tambahan lain yang berbentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan menteri, dan sebagainya, yang mengatur hal-hal tertentu dalam pekerjaan.
KEMBALI KE ARTIKEL