Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Nikah Sirri Tercatat di KK, Solusi yang Tidak Solutif

28 Oktober 2021   11:38 Diperbarui: 28 Oktober 2021   12:16 388 5
Beberapa wkatu lalu beredar video Dirjen DukCapil berkaitan dengan pasangan nikah sirri yang bisa dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK). Apa yang dilakukan Dukcapil dengan menerima SPTJM (Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak) sebagai dasar pembuatan KK bagi pasangan nikah siri mungkin dianggap sebagai solusi terbaik bagi pasangan nikah siri yang selama ini kesulitan membuat KK karena tidak memiliki bukti pernikahan yang sah. Dukcapil memberikan hak setiap warga untuk dicatat kelahiran, pernikahan dan kematiannya. Pencatatan oleh instansi pemerintah diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Namun "pencatatan" nikah sirri di Kartu Keluarga sebagaimana yang dilakukan oleh Dukcapil sesungguhnya masih berpotensi masalah, artinya ia bukanlah solusi yang epat bagi pasangan nikah sirri atau pasangan yang belum tercatat pernikahannya di KUA.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun