Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Konstitusi: Hukuman Mati Sah Dilakukan

22 Januari 2015   19:14 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:35 842 0

Keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan hukuman mati kepada para tersangka pengedaran narkoba danmenolak grasi keenam tersangka hukuman mati tersebut memperoleh tanggapan dari berbagai kalangan, baik tanggapan yang pro maupun kontra terhadap kebijakan tersebut. Adanya kedua kelompok yang pro dan kontra tersebut membuat terjadi perdebatan sengit diantara keduanya. Di satu sisi beranggapan bahwa di dalam Undang-Undang Narkotika di Indonesia menghalalkan hukuman mati sebagai hukuman terberat bagi bandar narkoba. Sedangkan di sisi lain, terdapat kelompok yang menolak hukuman mati tersebut atas nama hukum HAM internasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun