Berbagai tindakan nakal dan tidak bertanggung jawabnya beberapa produsen memaksa kita sebagai konsumen cerdas paham perlindungan konsumen harus selalu waspada. Pemerintah juga membantu kekhawatiran masyarakat dengan melahirkan undang-undang yang khusus membahas tentang perlindungan konsumen yang lumayan memberikan ketenangan kepada para konsumen. Walaupun tidak semua konsumen mengerti dan melek hukum dengan hak-hak mereka. Mereka tidak menyadari bahwa kepuasan konsumen adalah hak mutlak.
Sanksi Hukum Produsen Nakal
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 8 Tahun 1999 yang menyangkut perlindungan konsumen lengkap dengan aturan-aturan jika terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang ini. Konsumen cerdas paham perlindungan konsumen dengan mengetahui dan melihat tingkat pelanggaran, jenis pelanggaran, hak konsumen dan tindak pidana yang akan diberikan kepada produsen nakal dan tidak bertanggung jawab.
Diantaranya dalam UU pasal 62 no. 8 tahun 1999 ini menyatakan bahwa jika pelaku usaha yang memproduksi atau memperjual belikan barang dan produk yang tidak sesuai dengan yang tertera di labelnya seperti berat, ukuran, takaran, kandungan komposisi dan mutu seperti yang mereka tawarkan di label merek mereka, maka akan di berikan sanksi dan hukuman dengan maksimal lima tahun pidana penjara atau akan dikenakan denda sampai dengan 2 milyar rupiah.