1. Pemberantasan Korupsi: Rakyat berharap pemerintahan baru serius dalam memerangi korupsi yang masih menjadi masalah besar di berbagai sektor, baik pusat maupun daerah. Keadilan dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan sangat diharapkan.
2. Peningkatan Ekonomi: Harapan besar pada pemerintah baru untuk memperbaiki kondisi ekonomi, terutama dalam menciptakan lapangan kerja, menurunkan angka pengangguran, dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Rakyat juga berharap pemerintah mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
3. Pembangunan Infrastruktur yang Merata: Pemerintah diharapkan dapat melanjutkan dan meningkatkan pembangunan infrastruktur, terutama di daerah terpencil, agar akses dan konektivitas antar wilayah semakin baik. Hal ini penting untuk mendorong pemerataan pembangunan.
4. Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan: Pendidikan yang lebih terjangkau dan berkualitas serta layanan kesehatan yang lebih baik menjadi prioritas yang sangat diharapkan rakyat. Pemerintahan baru diharapkan melakukan reformasi dalam sektor ini agar lebih inklusif dan merata.
5. Keberlanjutan Lingkungan Hidup: Rakyat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan hidup, dan berharap pemerintah baru dapat mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah perubahan iklim, deforestasi, polusi, dan kerusakan lingkungan lainnya.
6. Perbaikan Hukum dan HAM: Diharapkan pemerintahan baru lebih tegas dalam penegakan hukum serta memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan hak asasi manusia, termasuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih belum tuntas.
7. Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Pemerintah diharapkan bisa lebih memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan, seperti kaum miskin, difabel, dan masyarakat di pedesaan, dengan program-program yang nyata dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan adanya pemerintahan baru, rakyat berharap ada perubahan yang positif dan nyata dalam kehidupan sehari-hari, serta pemerintahan yang lebih bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan umum.