Berlarut larutnya persoalan divestasi Saham Freeport vs Pemerintah, silang sengkarutnya proses perpanjangan dan perubahan dari Kontrak Karya menjadi IUPK membuat perusahaan Asing asal Amerika tersebut berdalih dan mengeluarkan kebijakan Efisiensi yang berdampak pada Merumahkan sebagian karyawan dengan pemberlakuan kebijakan yang dinilai strategis oleh perusahaan yaitu Furlough, yang mana kebijakan tersebut tidak tercantum dan diatur baik dalam UU No 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan ataupun dalam Buku perjanjian kerja bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/buruh.
KEMBALI KE ARTIKEL