Sehubungan masih berlarut-larut nya Kasus pelanggaran Ketenaga kerjaan yang dilakukan oleh PT. Freeport indonesia dan Pbiaran oleh dinas terkait dalam hal Ini Kemnakertrans RI. Berbagai upaya telah kami lakukan, Â dan belum ada tindak lanjut yang jelas. Bahkan Pemerintah dalam Hal ini Kemnaker telah dengan saja meng iya kan kesepakatan yang dilakukan oleh oknum Yang mengatasnamakan Perwakilan pekerja bersama Disnakertans dan staff ahli DPR pada tanggal 21 Desember 2017 dengan PT. Freeport yang menganggap bahwa pemogokan yamg dilakukan oleh pekerja itu tidak sah, padahal belum ada ketentuan dan putusan Hukum secara resmi.
KEMBALI KE ARTIKEL