Efektif sejak tanggal 1 Juli 2015, Indonesia secara resmi melengkapi penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai salah satu amanat Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 ditandai dengan mulai beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), menyusul BPJS Kesehatan yang telah lebih dahulu beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014. Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).
KEMBALI KE ARTIKEL