Memiliki agama atau kepercayaan yang dianut masing-masing pribadi di Indonesia merupakan hal yang wajib. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi  "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Selain itu, pada ayat 2 Indonesia memberikan kebebasan menganut kepercayaan dimana berbunyi "Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
KEMBALI KE ARTIKEL